SIMAK JARING RADIO SUARA SURABAYA PADA JAM 08.05, 17.05, DAN 20.45 SETIAP HARI HANYA DI 107.3 MUTIARA FM JEMBER

07/02/13

Parpol Belum Memanfaatkan Kebebasan Kampanye Terbatas Yang Diberikan

Tiga hari pasca pengumuman nomor urut, partai politik peserta pemilu sebenarnya diberi kebebasan untuk melakukan kampanye terbatas. Namun hal itu belum dimanfatkan oleh partai politik di Jember secara maksimal.

Menurut anggota KPU Kabupaten Jember, Gogot Cahyo Baskoro, sampai saat ini  tidak satupun Parpol yang melaporkan tim dan petugas kampanyenya ke KPU Kabupaten Jember. Padahal sesuai undang-undang, masa kampanye Pemilu Legislatif tahun 2014 adalah satu tahun.


Untuk masa-masa sekarang, kampanye yang diperbolehkan adalah mengadakan pertemuan tertutup, tatap muka, penyebaran gambar dan alat peraga. Sedangkan kampanye rapat umum dan beriklan di media massa baru bisa dilakukan h minus 21 hari masa tenang.

Untuk kebutuhan kampanye terbatas, Parpol harus melaporkan tim  kampanye dan petugas pelaksana kampanye. Untuk itu, Gogot berharap Parpol segera mendaftarkan tim kampanyenya ke KPU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar