Tiga hari pasca
pengumuman nomor urut, partai politik peserta pemilu sebenarnya diberi
kebebasan untuk melakukan kampanye terbatas. Namun hal itu belum dimanfatkan
oleh partai politik di Jember secara maksimal.
Menurut anggota KPU
Kabupaten Jember, Gogot Cahyo Baskoro, sampai saat ini tidak satupun
Parpol yang melaporkan tim dan petugas kampanyenya ke KPU Kabupaten Jember.
Padahal sesuai undang-undang, masa kampanye Pemilu Legislatif tahun 2014 adalah
satu tahun.
Untuk masa-masa sekarang,
kampanye yang diperbolehkan adalah mengadakan pertemuan tertutup, tatap muka,
penyebaran gambar dan alat peraga. Sedangkan kampanye rapat umum dan beriklan
di media massa baru bisa dilakukan h minus 21 hari masa tenang.
Untuk kebutuhan kampanye terbatas, Parpol harus
melaporkan tim kampanye dan petugas pelaksana kampanye. Untuk itu, Gogot
berharap Parpol segera mendaftarkan tim kampanyenya ke KPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar